DPRD Medan Geram Hutan Mangrove di Sicanang Dirusak untuk Bangun Pabrik

Kawasan hutan mangrove di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, diduga ditimbun untuk pembangunan pabrik atau gudang oleh PT Canang Palma Indonesia (CPI). Dugaan ini mengundang reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.

topmetro.news, Medan – Kawasan hutan mangrove di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, diduga ditimbun untuk pembangunan pabrik atau gudang oleh PT Canang Palma Indonesia (CPI). Dugaan ini mengundang reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra.

Saat meninjau langsung lokasi, Selasa (3/5/2025), Hadi Suhendra mengecam tindakan perusahaan yang melakukan penimbunan tanpa izin, apalagi kawasan tersebut merupakan area mangrove yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Penimbunan ini merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. Parahnya lagi, pagar tembok yang dibangun juga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Hadi.

Peninjauan dilakukan bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota DPRD lainnya, yakni Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, serta Dame Duma Sari Hutagalung. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perkim, DLH Kota Medan, Satpol PP, dan aparatur kecamatan setempat.

Hadi menyebut bahwa hutan mangrove di lokasi tersebut sangat penting sebagai penahan banjir rob yang kerap terjadi di Belawan. Ia menyayangkan jika upaya pelestarian lingkungan yang selama ini diperjuangkan malah dirusak oleh pihak swasta.

“Kita sedang gencar mencari solusi mengatasi banjir rob, tapi di sisi lain ada perusahaan yang merusak hutan mangrove seenaknya,” ucapnya kecewa.

Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Rudi mengakui bahwa DLH tidak pernah memberikan rekomendasi penimbunan ataupun izin Amdal untuk proyek tersebut. Namun, ketika ditanya bagaimana izin PBG bisa keluar tanpa rekomendasi lingkungan, Rudi tak dapat memberikan jawaban yang jelas.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa bisa keluar izin PBG jika belum ada dokumen Amdal? Ada apa dengan Dinas Perkim?” kata Hadi dengan nada tegas.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton juga menyoroti kejanggalan terkait izin pembangunan pagar tembok. Izin yang terbit hanya untuk 600 meter, namun pagar yang dibangun diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 meter.

“Kalau kita ukur, panjangnya bisa dua kali lipat dari izin yang ada. Jelas ini menyalahi aturan,” tegas Paul.

Paul juga mengkritik DLH dan Dinas Perkim yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan dan pembangunan berlangsung hingga selesai tanpa tindakan apa pun.

Perwakilan Satpol PP mengaku sempat ingin melakukan penertiban, namun urung dilakukan karena Dinas Perkim menyatakan bangunan tersebut telah memiliki izin, meskipun faktanya masih dipertanyakan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment